https://jazirah.times.co.id/
News

PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Simak Aturan dan Caranya

Wednesday, 01 January 2025 - 08:34
PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Simak Aturan dan Caranya Warga saat mengisi token listrik prabayar. PLN memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga. (FOTO: Antara/Agung Rajasa)

TIMES JAZIRAH, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa program ini menyasar 81,42 juta pelanggan. "Diskon ini menjadi bagian dari paket insentif ekonomi untuk meringankan beban masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, diskon berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.

Cara Pelaksanaan

  • Pascabayar: Diskon diterapkan pada tagihan Januari 2025 yang dibayar Februari, serta tagihan Februari yang dibayar Maret 2025.
  • Prabayar: Diskon langsung diterapkan saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025. Pelanggan hanya perlu membayar setengah harga token untuk mendapatkan kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," tambah Jisman.

Ia juga menegaskan bahwa PT PLN (Persero) diwajibkan tetap memberikan layanan optimal dan menjaga efisiensi selama program berlangsung.

Terkait Kenaikan PPN

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang PPN atas Barang dan Jasa Mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa diskon listrik ini merupakan langkah untuk melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan PPN tersebut. Namun, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

"Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan pada awal 2025," kata Sri Mulyani. (*)

Writer : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Latest News

icon TIMES Jazirah just now

Welcome to TIMES Jazirah

TIMES Jazirah is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.