TIMES JAZIRAH, MADIUN – Pemkot Madiun lagi-lagi mendapat somasi sebagai reaksi pengalihan izin kios pasar tradisional di Kota Madiun. Kali ini somasi dilayangkan pedagang Pasar Besar Madiun (PBM). Mereka menuntut agar izin penempatan kios dikembalikan kepada pemilik hak semula.
Somasi pedagang PBM ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun. Pengalihan izin penempatan kios dinilai sepihak dan merupakan bentuk malaadministrasi. Surat somasi diserahkan para pedagang ke kantor unit PBM, Jumat (12/12/2025).
Diketahui, ada sepuluh pedagang PBM yang menyerahkan surat somasi atas pengalihan izin penempatan kios. Masing-masing mengirimkan surat somasi dengan tuntutan agar pengalihan izin penempatan kios dibatalkan dan dikembalikan kepada pemegang izin sebelumnya.

Pedagang PBM juga meminta surat klarifikasi dan konfirmasi mengenai alasan, dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengalihan izin penempatan kios. Serta menghentikan seluruh tindakan administratif yang dinilai merugikan mereka.
Sebelumnya, pedagang Pasar Mojorejo, Kota Madiun juga melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dengan tuntutan yang sama.
Jika somasi tidak direspons, mereka akan melapor ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi, mengajukan gugatan perdata dan menggugat keputusan pencabutan dan pengalihan izin penempatan kios ke PTUN.
Sementara itu, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menyatakan bahwa somasi merupakan hak pribadi para pedagang yang merasa dirugikan dengan keputusan Pemkot Madiun.
"Somasi itu atas nama masing-masing pedagang bukan paguyuban. Saya rasa sah-sah saja kalau memang pedagang merasa dirugikan," ujar Muhammad Ibrahim Wakil Ketua Paguyuban Pedang Pasar se-Kota Madiun, Minggu (13/12/2025).
Sejak penerbitan surat peringatan hingga dilakukan penyegelan kios, lanjutnya, paguyuban sudah berusaha menjembatani dan menyampaikan aspirasi pedagang. Baik melalui forum audiensi dengan DPRD Kota Madiun maupun langsung dengan dinas perdagangan.
"Harapan kami Pemkot Madiun merespons secara proporsional dan memberi keputusan yang dirasa adil bagi pedagang," kata Ibrahim.

Paguyuban juga berharap Pemkot Madiun tidak mengambil keputusan dan tindakan represif berdalih aturan terhadap pedagang pasar. Namun mengedepankan pembinaan dan pendekatan dialogis. "Keputusan atau aturan apapun soal pasar ya seharusnya diajak ngomong. Jangan hanya tindakan sepihak yang justru akan memicu konflik," tegasnya.
Pemkot Madiun diketahui menertibkan ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Sebanyak 677 kios disegel Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (1/12/2025).
Dari jumlah itu, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru. Penertiban kios didasarkan pada SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang penempatan pedagang Pasar Kota Madiun serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang pencabutan izin penempatan kios. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Madiun Kembali Disomasi, Pedagang PBM Merasa Dirugikan Pengalihan Izin Kios
| Writer | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |