TIMES JAZIRAH, MALANG – Sejumlah kandidat nama mulai muncul jelang pergantian sekretaris daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, yang akan menjalani masa pensiun. Menjawab teka-teki siapa yang akan menggantikan Nurman, Direktur Sanusi Center Zulham Akhmad Mubarrok merilis 11 kriteria calon Sekda yang dikehendaki oleh Bupati Malang H. Sanusi, MM.
“Kriteria ini merupakan hasil diskusi internal kami dengan Abah Bupati dan secara teknis bisa dijadikan acuan bagi para pejabat yang memang sudah memenuhi standar kedinasan untuk penjabat sekda,” ujar Zulham.
Zulham yang juga anggota DPRD Kabupaten Malang itu menyebutkan, 11 kriteria itu antara lain, berintegritas, punya kemampuan teknis, paham tentang aturan pemerintahan, paham tentang anggaran apbd dan administrasi keuangan, dan mampu mendongkrak PAD.
Selanjutnya, kriteria lain, mampu melakukan manajemen kepegawaian, menjaga hubugan baik Pemda dengan DPRD, mampu berkomunikasi dengan gubernur dan kementerian untuk kepentingan program pembangunan kabupaten Malang.
Juga mampu menjaga hubungan baik pemkab dengan ormas dan tomas, punya komitmen peningkatan ekonomi kerakyatan, dan terakhir punya komitmen pencegahan korupsi.
“Standar 11 kriteria ini memang tidak mudah dipenuhi, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah mampu menjadi mitra kerja dan pelaksana teknis Bupati yang ideal karena tugas -tugas ke depan memang tidak mudah,” kata anggota fraksi PDI Perjuangan itu.
Sebagai Direktur Sanusi Center, Zulham menggaris bawahi bahwa diskusi dengan tim inti Bupati telah dilakukan sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dan pintu masuk awal terkait calon atau kandidat Sekda adalah usulan dari Bupati. Sesuai perundangan, kata Zulham, Bupati mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Surat usulan itu, lanjut Zulham, akan ditembuskan kepada Kepala BKD, paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan penjabat.
“Prosesnya kemudia berjenjang sampai ke Kementerian Dalam Negeri yang juga berhak menyetujui atau menolak sesuai aturan perundangan,”ujar Zulham.
Sesuai Perpres, calon penjabat Sekda diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan administratif.
Diantaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten dan memiliki pangkat paling rendah Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Bupati Malang HM Sanusi saat ini, menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang hingga sekarang.
Rumor yang berkembang, ada lima pejabat yang diharapkan bisa masuk bursa Sekdakab Malang dan bertugas secara definitif.
Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khairul Isnadi Kusuma, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Avicenna Medisica Sani Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Made Arya Wedanthara, Kepala Inspektorat Nurcahyo, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ada 5 Kandidat, Direktur Sanusi Center Sebut 11 Kriteria Sekda Kabupaten Malang
Writer | : Khoirul Amin |
Editor | : Yatimul Ainun |