TIMES JAZIRAH, JAKARTA – Piagam Dewan Perdamaian untuk Jalur Gaza yang diprakarsai Amerika Serikat secara resmi mulai berlaku pada Kamis (22/1/2026), mengubah badan tersebut menjadi organisasi internasional yang diakui. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt dalam upacara penandatanganan di Davos, Swiss.
“Piagam ini kini telah sepenuhnya berlaku, dan Dewan Perdamaian kini menjadi organisasi internasional resmi,” tegas Leavitt.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Presiden Donald Trump terbuka bekerja sama dengan semua pihak selama sejalan dengan kepentingan perdamaian. “Dewan Perdamaian ini akan menjadi contoh tentang apa yang mungkin dilakukan di bagian lain dunia. Inilah yang bisa dicapai di tempat lain dan dalam konflik-konflik lain yang saat ini tampak mustahil diselesaikan,” ujar Rubio.
Daftar Penandatangan
Piagam ini ditandatangani oleh 19 negara serta Kosovo. Negara-negara penandatangan tersebut adalah:
-
Amerika Serikat (pemrakarsa)
-
Indonesia
-
Arab Saudi
-
Turki
-
Qatar
-
Uni Emirat Arab
-
Yordania
-
Pakistan
-
Argentina
-
Azerbaijan
-
Bahrain
-
Bulgaria
-
Hungaria
-
Kazakhstan
-
Maroko
-
Mongolia
-
Paraguay
-
Armenia
-
Uzbekistan
Utusan Khusus AS Steve Witkoff menyebutkan bahwa Dewan Perdamaian ini tidak hanya akan berfokus pada Gaza, tetapi juga beroperasi di wilayah konflik lainnya. “Kami telah memulangkan para sandera, seluruh jenazah kecuali satu, yang akan kami pulangkan juga. Dan, mungkin yang paling penting, kami telah memberi harapan tentang apa yang bisa dibawa masa depan bagi Gaza dan semua tempat lain di mana Dewan Perdamaian akan beroperasi,” jelas Witkoff. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Perdamaian Gaza Resmi Jadi Organisasi Internasional, 19 Negara dan Kosovo Tandatangani Piagam
| Writer | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |