https://jazirah.times.co.id/
News

Koperasi Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Plafon Capai Rp3 Miliar

Thursday, 04 September 2025 - 12:52
Koperasi Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Plafon Capai Rp3 Miliar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Menkop Budi Arie Setiadi, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menpora Dito Ariotedjo saat rapat koordinasi, di Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

TIMES JAZIRAH, JAKARTAKoperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah. Berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, koperasi ini dapat mulai mengajukan pinjaman kepada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa bank-bank Himbara telah menyiapkan segala keperluan untuk memulai penyaluran dana. “Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk memudahkan proses, bank Himbara telah menyiapkan buku panduan (manual book) yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana. Ferry menjelaskan, “bank Himbara telah menyiapkan buku panduan (manual book) yang berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat diajukan oleh koperasi empat bank tersebut.”

PMK ini mengalokasikan penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 sebagai dukungan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Merah Putih. Dana tersebut akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sebelum disalurkan.

Tidak hanya itu, untuk memastikan koperasi memahami prosedur, bank Himbara akan memberikan pendampingan. Satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah juga akan turun ke daerah mulai pekan depan untuk melakukan sosialisasi buku panduan hingga ke tingkat camat.

Pemerintah memberikan plafon pinjaman yang cukup besar bagi setiap koperasi. “Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR),” dengan suku bunga 6 persen dan tenor enam tahun. Untuk membantu di masa awal, pemerintah juga memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan. (*)

Writer : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Latest News

icon TIMES Jazirah just now

Welcome to TIMES Jazirah

TIMES Jazirah is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.